Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.
"Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," ujarnya dalam keterangan pada Jumat 1 September 2023.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.