BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bekasi kembali batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sidang tuntutan kepada terdakwa pembunuhan berantai sadis tersebut kembali ditunda hingga hari Selasa (12/9/2023).
Salah satu terdakwa, M. Dede Solehudin sempat ditanyakan mengenai persidangan ini. Dia pun terlihat pasrah mengikuti agenda sidang.
"Ya mau bagaimana lagi, bersabar saja," kata Dede memelas kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dede kemudian kembali ditanya soal tuntutan yang akan diberikan JPU. Ia pun masih berharap agar JPU menjatuhi pidana yang ringan.
"Ya (semoga) hukuman ringan," tambahnya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh tidak menjawab pertanyaan awak media. Keduanya hanya menutup mulut rapat dan menunduk sambil meninggalkan barisan wartawan.