Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Buang Sial, Dukun Cabuli Wanita yang Tak Kunjung Punya Keturunan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |00:01 WIB
Modus Buang Sial, Dukun Cabuli Wanita yang Tak Kunjung Punya Keturunan
Modus buang sial, dukun cabuli wanita yang tak kunjung punya keturunan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

PEKANBARU - Dudi Darma Sandi yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun nekat mencabuli seorang wanita yang sudah bersuami. Modusnya pelaku adalah menyakinkan korban karena sudah lama tidak punya keturunan.

Karena perbuatan itu, pria warga Lambang Sari Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diamankan polisi. Kepada polisi, pelaku yang juga sudah mempunyai istri ini mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban berinisial S (34) sebanyak 20 kali.

Bahkan akibat perbuatan itu, korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini hamil hingga 7 bulan. Polisi menduga kuat benih itu merupakan hasil hubungan intim antara korban dengan pelaku.

"Korban mengaku sudah 12 tahun menikah namun belum punya keturunan sehingga akhirnya pergi ke dukun itu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Senin (4/9/2023).

Kepada penyidik, korban dan suaminya yakni SP (37) berangkat dari rumah mereka di komplek PT Musimas mendatangi rumah tersangka sekitar Febuari 2021 untuk pengobatan alternatif karena 12 tahun belum punya keturunan.

Kepada korban dan suaminya, pria berusia 47 tahun membaca mantra untuk meyakinkan bahwa dia memang dukun hebat. Setelah baca jompa jampi, pelaku menawarkan pelindung yakni berupa cincin dan kain.

Untuk menyakikan korban dan suami, cincin itu dibacakan mantra. Namun untuk menebusnya, keduanya harus membayar mahar Rp2,1 juta dan disanggupi oleh suami korban demi mendapatkan keturunan. Singkatnya, keduanya sudah beberapa kali mendatangi rumah sang dukun.

Namun, karena suami korban sibuk bekerja, S memberanikan diri datang sendiri ke rumah sang dukun. Di sanalah pelaku sudah berniat mencabuli korban.

"Kepada korban, pelaku mengaku bahwa ketidakhamilan karena ada yang menghalangi. Jadi pelaku menawarkan agar korban mandi kembang sebagai buang sial," tuturnya.

Hal ini pun disanggupi korban. Pelaku pun sudah mempersiapkan tempat mandi dan bunganya. Setelah korban sudah tidak menggenakan pakaian pelaku masuk dan meraba raba kemaluan korban. Kemudian dia membujuk rayu untuk melakukan hubungan badan.

"Pelaku mayakinkan dengan hal itu maka halangan atau dirinya tidak hamil akan terbuka dan korban akan segera hamil. Korban akhirnya mau dan juga korban melakukan hal itu karena keterpaksaan juga," imbuhnya.

Ia menegaskan, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sejak 2021 hingga Juni 2023 sebanyak 20 kali.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement