Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mengimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi untuk tidak ragu meminta bantuan kepada Polri. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
"Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center Polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak Kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja," tutur Arsyad.
(Erha Aprili Ramadhoni)