Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Uang Bosnya Rp190 Juta di Batam, Pelaku Ditangkap di Bekasi

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |06:12 WIB
Curi Uang Bosnya Rp190 Juta di Batam, Pelaku Ditangkap di Bekasi
Curi uang bosnya Rp190 juta di Batam, pelaku ditangkap di Bekasi. (iNews/Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A

BATAM - Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dKota Batam, pada Jumat 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, kasus ini bermula saat pelaku berinisial PIJ (42) mengantar korban mendampingi ke bank. Pelaku mengancam korban berinisial JN (28) dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai Rp190 juta yang akan disetor ke bank tersebut.

"Korban JN diantar tersangka PIJ dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut ke arah korban JN. Lalu korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang," katanya saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/2023).

Sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar sambil menarik tas berisi uang Rp190 juta. Kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan mobil box tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Jejak pelaku berhasil ditemukan di Jakarta.

"Kemudian pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai Rp7.280.000, STNK, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro. Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

"Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mengimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi untuk tidak ragu meminta bantuan kepada Polri. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

"Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center Polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak Kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja," tutur Arsyad.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement