BATAM - Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dKota Batam, pada Jumat 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, kasus ini bermula saat pelaku berinisial PIJ (42) mengantar korban mendampingi ke bank. Pelaku mengancam korban berinisial JN (28) dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai Rp190 juta yang akan disetor ke bank tersebut.
"Korban JN diantar tersangka PIJ dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut ke arah korban JN. Lalu korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang," katanya saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/2023).
Sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar sambil menarik tas berisi uang Rp190 juta. Kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan mobil box tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Jejak pelaku berhasil ditemukan di Jakarta.
"Kemudian pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai Rp7.280.000, STNK, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro. Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
"Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang," ungkapnya.