BANDAR LAMPUNG - Khadafi alias David suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, yang juga terpidana kasus narkoba kembali ditetapkan tersangka atas kasus jaringan narkoba internasional.
Dalam kasus ini, David diketahui memesan sabu dari dalam lapas melalui tersangka lain, Fajar Reskianto. Fajar tertangkap pada Maret 2023.
BACA JUGA:
Saat ini Fajar tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Fajar didakwa bersalah dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dilihat MNC Portal, Senin (4/9/2023), terungkap bahwa Khadafi alias David memberikan perintah serta mengatur perjalanan Fajar selama dia di Lampung dengan membawa sabu sebanyak 21 bungkus plastik besar berisi kristal warna putih dengan berat kotor 21.315 gram.
Dalam dakwan Fajar disebutkan bahwa komunikasi yang dilakukan jaringan internasional ini menggunakan aplikasi Black Berry Messenger (BBM).
Komunikasi itu berawal ketika Fajar bertemu dengan BN untuk meminta pekerjaan. Kemudian dia diberikan pekerjaan yakni menjadi kurir.
Dari perkenalan dengan BN, Fajar kemudian diminta untuk mendownload aplikasi BBM dan berkomunikasi dengan salah satu bos di Malaysia.
Selanjutnya, Fajar mulai menjalankan perintah dari bos Malaysia yang dijuluki The Secret. Dia dibuatkan 4 KTP palsu untuk menjalani pekerjaannya tersebut.