JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023), hari ini. Hakim pun menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphone-nya pada Shane Lukas, Shane tidak menolak. Shane pun disebutkan berkehendak pula untuk merekam adegan penganiayaan Mario terhadap David Ozora.
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," tutur hakim lagi.
Maka itu, hakim menilai perbuatan keduanya terdapat unsur kesengajaan lantaran perbuatan penganiyaan terhadap David menghendaki adanya akibat.
"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," kata hakim.