Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Praktik Gas Oplosan di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |16:52 WIB
Polisi Gerebek Praktik Gas Oplosan di Bogor, 3 Orang Ditangkap
Polisi gerebek praktik gas oplosan di Klapanunggal Bogor. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Di lokasi tersebut, polisi juga mendapati barang bukti berupa 51 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram warna merah dan 34 tabung gas elpiji warna biru.

"Barang buktinya tabung gas ukuran 12 kilogram warna merah dan biru," ucapnya.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement