Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat

Ramli Nurawang , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |11:13 WIB
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat
Residivis kasus narkoba kembali tertangkap/Foto: Ramli Nurawang
A
A
A

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutup Suputra.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement