Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutup Suputra.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.