SELONG - Tak jera dipenjara, seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berurusan dengan polisi. Pelaku AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang, tempatnya bekerja sebagai penjaga malam. "Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," tegasnya, Jumat (8/9/2023)
Selanjutnya, jelas Suputra, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika," ungkapnya.
BACA JUGA:
"selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu," sambung Suputra.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.