“Dengan hitungan sabu 1gram dapat digunakan 8 orang, 1gram ganja untuk 1 orang dan ekstasi itu,” katanya.
Sementara, tersangka ES yang merupakan janda berusia 33 tahun memiliki 3 orang anak mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan ini. “Saya belum dapat upah, katanya akan diberi Rp20 juta,” ungkap ES yang mengaku sehari-hari memiliki usaha katering ini.
Kombes Anwar Nasir menambahkan peran para tersangka dan jaringannya masih diperdalam, termasuk tersangka ES. “Dia sebagai kurir (ES), banranya masih penyelidikan,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)