Dia menuturkan, korban kemudian menemui kakaknya yang sedang berada di masjid dan memberitahu luka pada alat vitalnya, lalu korban diantar pulang ke rumah oleh kakaknya.
Kasat melanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 9 September 2023.
Adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar hasil Visum et Repertum, 1 helai celana dalam anak korban, 1 helai baju dan 1 eksemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)