Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasasi Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Diterima MA

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |10:57 WIB
Berkas Kasasi Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Diterima MA
Berkas kasasi Teddy Minahasa diterima MA/Foto: Istimewa
A
A
A

Sobandi menjelaskan, bahwa MA akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.

"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak," katanya.

 BACA JUGA:

"Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tambah Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Sebelumnya diberitakan Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

 BACA JUGA:

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement