Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |12:55 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT Asuransi Jiwa Kresna.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya telah melimpahkan Tersangka KS dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

 BACA JUGA:

"Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

 BACA JUGA:

Dalam hal ini, Whisnu menyebut bahwa, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS.

Adapun, modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.

 BACA JUGA:

Dalam perkara ini tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terkait dengan perkara group Kresna lainya yaitu Kresna Sekuritas, penyidik pada tanggal 11 September 2023 telah melakukan gelar perkara.

 BACA JUGA:

Hasil gelar perkara itu memutuskan bahwa, MS selaku Owner Group Kresna ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainya yaitu OB, EH dan MTS.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka utama persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas," papar Whisnu.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement