BOGOR - Oknum guru yang diduga lecehkan siswi SD Negeri Pengadilan 2, Kota Bogor telah dirumahkan. Oknum tersebut tidak diperkenankan ke sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Iya (oknum guru), di rumahkan dulu. Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu," kata Kepala Sekolah SD Negeri Pengadilan 2, Ida Widiawati saat ditemui wartawan, Selasa (12/9/2023).
Tindakan tersebut langsung dilakukan setelah pihak sekolah mendapat aduan dari orangtua siswi terkait dugaan pelecehan pada 8 September 2023.
"Anak ke orang tua, orang tua ke sekolah. Langsung hari itu juga ibu membuat surat ke Disdik," jelasnya.
Saat ini, pihak sekolah juga telah menyerahkan dugaan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) UPTD PPA Kota Bogor. Yang pasti, pihak sekolah berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Karena mereka sudah mengumpulkan data, jadi laporan dari orang tua langsung ke sana," tutupnya.