Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran Para Pelaku Pesta Seks di Apartemen Jaksel yang Terbongkar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |15:53 WIB
Peran Para Pelaku Pesta Seks di Apartemen Jaksel yang Terbongkar
Ilustrasi pesta seks (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar adanya pesta orgy atau pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, empat orang berinisial GA, YM, JF dan TA diamankan oleh polisi.

“GA asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor, saudara YM asli dari daerah kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” sambung dia.

Bintoro menjelaskan, keempat para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam mempromosikan acara tersebut melalui sosial media di antaranya Twitter dan Instagram.

“Kepada mereka perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini. Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bintoro, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Meski begitu, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Pengakuannya sudah tiga kali, namun di tempat yang berbeda. Saat ini, dari Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyidikan dan pengusutan terhadap perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, alat pesta untuk pesta seks dan handphone dari para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement