Mendapat laporan dari warga dan keluarga istrinya, polisi bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Tersangka terancam hukuman berlapis undang undang ITE dan undang undang undang pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto.
Polisi juga mendapat informasi lain yang menyebut tersangka merupakan seorang residivis atas kasus yang sama setelah sebelumnya juga merekam, dan menyebarkan video adegan mesum dengan pacarnya saat keduanya berselisih.
(Awaludin)