Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar telah menangkap satu pelaku DI. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Para pelaku diimbau segera menyerahkan diri. Polisi juga turut mendalami keterlibatan rekan pelaku lainnya yang turut berada di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 terkait Undang -Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )