Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pilu Sam Bankman, Dulu Tajir Melintir Karena Kripto Kini Merana di Penjara

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |07:21 WIB
Kisah Pilu Sam Bankman, Dulu Tajir Melintir Karena Kripto Kini Merana di Penjara
Ilustrasi kisah pilu Sam Bankman (Foto: Bloomberg)
A
A
A

JAKARTA- Kisah pilu Sam Bankman yang mendirikan perusahaan FTX ini jatuh miskin. Dia kehilangan kekayaannya mencapai USD16 miliar atau sekitar Rp232 triliun hanya dalam waktu 24 jam saja.

Pasalnya, dia didakwa atas berbagai tuduhan penipuan kriminal yang diajukan oleh Jaksa AS di Distrik Selatan New York, Damian Williams.

Williams menyebut tindakan Bankman-Fried sebagai "salah satu penipuan keuangan terbesar" dalam sejarah Amerika. Serta juga menghadapi tuduhan dari Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) yang mencakup manipulasi harga token FTT bursanya dan pelanggan terdepan.

-Berikut ini kisah pilu Sam Bankman beserta kronologinya:

Sam mengalami bangkrut dikarenakan dua orang sumber mengungkapkan kepada media bahwa perusahaan FTX ini memindahkan dana sebesar USD10 miliar milik pengguna ke Alameda Research.

Namun Sa, membantahnya dan mengatakan perusahaannya salah membaca pelabelan internal yang membingungkan.

Sayangnya, perusahaannya mengalami krisis likuiditas dan mengajukan kebangkrutan, menyebabkan setidaknya satu juta deposan tidak dapat mengakses dana mereka.

Bankman-Fried sejak itu berusaha untuk menjadikan dirinya sebagai kepala eksekutif yang agak malang yang keluar dari ski-nya, sambil menyangkal tuduhan bahwa dia menipu pelanggan FTX.

Selain itu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga menuding Bankman-Fried melakukan penipuan investor dengan mengumpulkan lebih dari USD1,8 miliar ekuitas. Dia juga menyembunyikan informasi perusahaannya telah mengirimkan uang kepada Alameda.

Hingga, reruntuhan FTX tampaknya berasal dari konsentrasi kekuasaan di tangan sekelompok kecil individu tidak berpengalaman dan tidak canggih yang gagal menerapkan hampir semua kontrol perusahaan.

Sementara itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS memandang Bankman-Fried dan FTX melakukan penipuan. Dia juga dituduh menyajikan informasi yang salah pada penyajian material.

Namun dia mengaku tidak bersalah pada Selasa, 3 Januari 2023 atas tuduhan kriminal dia menipu investor dalam pertukaran cryptocurrency FTX yang sekarang bangkrut dan menyebabkan kerugian miliaran dolar.

Terdakwa berusia 30 tahun itu mengajukan pembelaannya untuk delapan tuntutan pidana, termasuk penipuan kawat dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan melanggar undang-undang keuangan kampanye, di hadapan Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di pengadilan federal Manhattan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement