JAKARTA - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengemukakan sejumlah barang bacaan yang dibawa dengan menggunakan kardus saat menjalani klarifikasi lanjutan di Bareskrim Polri pada, Rabu (13/9/2023).
Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Kali ini, merupakan pemeriksaan lanjutan yang tertunda pekan lalu.
"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya Pak Rocky, yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," kata Haris Azhar di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).
Konteks pemeriksaan hari ini tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong. Dia enggan menjawab pertanyaan lain di luar laporan terhadap kliennya.
"Yang diperiksa itu tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946," ucap Haris.