JAKARTA - Sebanyak 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam opersionalnya telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakkan hukum.
"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).
Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," ujarnya.
Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.
BACA JUGA:
"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )