Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemecatan Guru Honorer SD di Bogor Terkait Kecurangan PPDB Dibatalkan, Kepsek Diberhentikan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |14:28 WIB
Pemecatan Guru Honorer SD di Bogor Terkait Kecurangan PPDB Dibatalkan, Kepsek Diberhentikan
Wali Kota Bogor Bima Arya batalkan pemecetan terhadap guru honorer yang laporkan kecurangan PPDB. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membatalkan pemecatan guru honorer SDN Cibeureum 1, Mohamad Reza Ernanda, secara sepihak oleh kepala sekolah. Sementara kepala sekolah SDN Cibeureum terbukti menerima gratifikasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia pun langsung diberhentikan dari jabatannya.

"Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar," kata Bima kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, pemecatan terhadap Mohamad Reza Ernanda itu berawal dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Dari situ, Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi.

"Kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari Whatsapp kepala sekolah. Kemudian diberhentikan," tuturnya.

Kepala sekolah, Bima melanjutkan, menuding Reza membocorkan dugaan pungli PPDB. Karena itu, kepala sekolah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Reza.

"Pak Reza dikatakan kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektivitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak. Ini persoalan yang harusnya terselesaikan kalau komunikasinya baik," ucapnya.

Pemecatan terhadap Reza oleh kepala sekolah itu mendapatkan reaksi dari para orangtua dan siswa. Akhirnya, diputuskan bahwa pemecatan Reza dibatalkan dan kepala sekolah diberhentikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement