Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Bisnis Klinik Kecantikan Ilegal, Artis Dangdut Ini Dijerat UU Kesehatan

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |17:14 WIB
Jalani Bisnis Klinik Kecantikan Ilegal, Artis Dangdut Ini Dijerat UU Kesehatan
Artis dangdut Mawar Kusuma dijerat UU kesehatan/Foto: Istimewa
A
A
A

METRO - Mawar Kusuma, artis dangdut Bintang Pantura 5 telah ditetapkan sebagai tersangka bisnis klinik kecantikan ilegal oleh Polres Metro Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalaninya tersebut sudah berjalan hampir dua bulan.

 BACA JUGA:

AKP Suliyani menuturkan, status tersangka kepada Mawar usai penyidik menggali keterangan pelaku dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara dan adanya 2 alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya tersebut, kata Suliyani, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sebelumnya Mawar ditangkap pada Jumat (8/9) lalu di dalam mobilnya di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung.

Saat itu, dia tengah melakukan praktik penyuntikan terhadap pasiennya di dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement