Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Bawaslu Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Pemilu

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |10:14 WIB
Duh! Bawaslu Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Pemilu
Jajaran Bawaslu saat Sidang DKPP/ist
A
A
A

JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Demikian diungkapkan Rahmat Bagja saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.

Bagja melanjutkan, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU. Diketahui, sidang Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu Bawaslu RI mengadu soal pembatasan SILON oleh KPU RI.

"Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu," kata Bagja, Kamis, (14/9/2023).

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan, pihaknya bisa optimal dalam menjalankan tugas pengawasan apabila akses SILON tidak dibatasi KPU RI.

"Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup," ungkapnya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.

"Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu RI.

Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement