Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Hukum Demak yang Dipengaruhi Kerajaan Majapahit, Pencuri Bisa Dipenggal Kepala

Solichan Arif , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |07:01 WIB
Kisah Hukum Demak yang Dipengaruhi Kerajaan Majapahit, Pencuri Bisa Dipenggal Kepala
Raden Patah (foto: dok ist)
A
A
A

Ibu Raden Patah merupakan selir Prabu Brawijaya yang dibuang ke Palembang karena dicemburui permaisuri asal Campa.

Sementara meski sebagai undang-undang baru di Demak, aturan atau pasal-pasal dalam Angger Surya Ngalam yang dianggap bernafas syariat Islam itu ternyata banyak dipengaruhi undang-undang Majapahit.

Sebagian besar aturan di dalam Angger Surya Ngalam tidak jauh berbeda dengan undang-undang hukum Kutara Manawa Dharmasasthra, yakni undang-undang pada masa Kerajaan Majapahit.

Kutara Manawa Dharmasasthra memuat 19 bagian yang intinya berkaitan dengan masalah hukum publik. Di antaranya Astadusta yang mengatur delapan jenis tindakan membunuh dan melukai orang dengan hukuman mulai denda sampai mati.

Kemudian Kawula, Astacorah, Sahasa, Adol Tinuku, Sanda, Ahutang apihutang, Titipan, Tukon, Kawarangan, Paradara, Drewe Kaliliran, Wakparusya, Dandaparusya, Kagelehan, Atukaran, Bhumi dan Duwilatek yang menyangkut hukuman memfitnah mulai hukuman badan, denda, hingga mati.

“Cukup banyak pasal-pasal dalam Angger Surya Ngalam yang sejatinya berasal dari pasal-pasal kitab undang-undang hukum Kutara Manawa Dharmasasthra yang diberlakukan pada zaman Majapahit”.

Di bawah kekuasaan Raden Patah yang bergelar Senapati Jimbun Ningrat Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Kerajaan Demak Bintara berkembang pesat.

Pengaruh Demak tidak hanya di Jawa, tapi meluas ke Palembang, Jambi, Bangka, Belitong dan Tanjung Pura. Begitulah sejarah Demak Bintara sebagai Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement