JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Dia percaya banding dan kasasi tidak akan mengubah hukumannya.
"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apapun," kata Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).
Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.
"Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.