Alhasil, satu orang kurir berhasil ditangkap Sat Narkoba ketika mendapati pelaku kurir sedang menunggu di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kec. Lahusa Kab. Nias Selatan. Kemudian personil Sat Resnarkoba menyergap pelaku bernama SH dan mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, saat SH di interogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kec.Toma Kab. Nias Selatan.
Atas hasil pengembangan keterangan hasil interogasi terhadap SH bahwa Sabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di Desa Hilisiromi Kecamatan toma, maka Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar Sabu AH. Saat di amankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya.
(Awaludin)