Pada pertengahan Maret lalu, ICJ meminta Rusia untuk menghentikan operasi militernya di Ukraina, namun Rusia tidak menerima perintah ini, menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan menggambarkan permohonan Ukraina sebagai tidak dapat diterima.
Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida.
Dalam kasus terpisah yang diajukan ke ICJ pada 2017, Ukraina menuduh Rusia mencaplok Krimea secara ilegal dan mendanai pemberontak separatis secara ilegal.
Tindakan tersebut, yang tertuang dalam konvensi anti-terorisme dan anti-diskriminasi PBB, masih berlangsung.
(Susi Susanti)