Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusia Minta Pengadilan Internasional Batalkan Kasus yang Diajukan Ukraina, Termasuk Tuduhan Genosida

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |16:04 WIB
Rusia Minta Pengadilan Internasional Batalkan Kasus yang Diajukan Ukraina, Termasuk Tuduhan Genosida
Rusia minta Pengadilan Internasional batalkan kasus yang diajukan Ukraina (Foto: Reuters)
A
A
A

RUSIARusia telah meminta pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni Pengadilan Internasional (ICJ) untuk membatalkan kasus yang diajukan oleh Ukraina.

Di pengadilan pada Senin (18/9/2023), perwakilan hukum Rusia, Gennady Kuzmin, mengatakan bahwa karena Ukraina bersikeras tidak terjadi genosida, maka tidak mungkin ada pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB.

“Itu saja sudah cukup untuk menolak kasus ini,” ujarnya, dikutip BBC.

Dalam beberapa hari mendatang, pengadilan akan mendengarkan pengajuan dari 32 negara lain, semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi yang tepat untuk menangani kasus ini.

Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga 27 September mendatang.

Konvensi Genosida PBB pada 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan "dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama."

Rusia menggambarkan kasus Ukraina sebagai “kecacatan yang tidak ada harapan” dan mengatakan bahwa apa yang sebenarnya diinginkan Kyiv adalah keputusan mengenai benar dan salahnya tindakan militer Rusia.

Kyiv menuduh Moskow secara keliru menggunakan undang-undang genosida untuk membenarkan invasi mereka.

Rusia menyatakan bahwa mereka melakukan intervensi di Ukraina untuk mencegah serangan genosida terhadap etnis Rusia di wilayah timur.

Sidang pengadilan di Den Haag tidak akan memeriksa legalitas invasi Rusia, namun akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Internasional diperbolehkan untuk memeriksa klaim Ukraina.

Ukraina mengatakan tidak ada risiko genosida di wilayah timur negara itu, tempat mereka berperang melawan pasukan yang didukung Rusia sejak 2014.

Ukraina menambahkan bahwa perjanjian genosida sama sekali tidak mengizinkan invasi untuk menghentikan dugaan genosida.

Ukraina mengajukan kasus ini beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari tahun lalu.

Pada pertengahan Maret lalu, ICJ meminta Rusia untuk menghentikan operasi militernya di Ukraina, namun Rusia tidak menerima perintah ini, menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan menggambarkan permohonan Ukraina sebagai tidak dapat diterima.

Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida.

Dalam kasus terpisah yang diajukan ke ICJ pada 2017, Ukraina menuduh Rusia mencaplok Krimea secara ilegal dan mendanai pemberontak separatis secara ilegal.

Tindakan tersebut, yang tertuang dalam konvensi anti-terorisme dan anti-diskriminasi PBB, masih berlangsung.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement