Chalid Mawardi dengan tegas menolak tuduhan membuat onar. NU juga menolak menyerahkan tanah kepada PKI karena status tanah jelas-jelas milik Muslimat NU Surabaya.
“Ansor akan siap mempertahankan tanah itu sampai kapan pun, tidak akan membiarkan tanah itu direbut PKI,” tegas Chalid Mawardi seperti dikutip dari Benturan NU PKI 1948-1965.
Waperdam Subandrio tidak berani memaksakan kehendaknya. Melihat keteguhan sikap Ansor NU, Subandrio memilih diam dan tidak menuruti kemauan PKI.
Kendati demikian, dalam peristiwa di Surabaya itu memperlihatkan bahwa PKI telah berhasil mempengaruhi kebijakan pemerintah dari jenjang terbawah hingga paling tinggi.
Pasca peristiwa 30 September 1965 atau G30SPKI, PKI yang masuk lima besar dalam perolehan suara pada Pemilu 1955, dibubarkan dan ditetapkan sebagai partai politik terlarang.
(Qur'anul Hidayat)