JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga untuk dua terdakwa lain, yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
BACA JUGA:
Sidang hari ini, masih beragendakan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (19/9/2023).

Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan berencana menghadirkan 12 saksi. Para saksi tersebut sudah bukan lagi untuk dimintai keterangan secara teknis ihwal proyek yang dimaksud.
(Qur'anul Hidayat)