Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Bali, Kamis (7/9). Saat ditangkap Dito tidak melakukan perlawanan.
Dito Mahendra terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.