JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjabarkan peran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta - Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).
Kuntadi mengatakan, Sofiah diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan proyek tol MBZ.
“Bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Adapun atas perbuatannya, tersangka Sofiah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lalu UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat (1).
“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.