Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Adapun, tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad mengatakan, tersangka tersebut yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
“Berdasarkan dua alat bukti yg kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa.
(Arief Setyadi )