Ia menyebutkan, semua bentuk kekerasan tidak bisa di toleransi terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang-undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selaku mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikkan.
“Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada titip-menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi," tutur Adde Rosi.
Sementara itu, anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, mengatakan, kasus kekerasan di dunia pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana. Namun, oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan karena itu praktik kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditoleransi dengan alasan apapun,’’ ucap Veryanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)