BATUBARA - Sebanyak puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari berbagai daerah hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil digagalkan Satreskrim Polres Batubara.
Dalam penindakan ini, polisi berhasil mengamankan 2 unit bus yang ditumpangi para calon TKI ilegal itu.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 41 TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, tepatnya di kawasan Pajak Sore, Sei Suka, Batubara.
Kata dia, rencananya para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus yang berada di Desa Pagurawan, Medang Deras.
Dari 41 orang tersebut diketahui satu orang merupakan warga Sumatera Utara dan selebihnya berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Para korban tersebut membayar biaya keberangkatan ke Malaysia mulai dari Rp5 juta sampai Rp6,5 juta per orang.
"Mereka dijanjikan bekerja di perkebunan," kata Kapolres.
Saat ini polisi menetapkan 3 tiga tersangka di antaranya AW dan ES yang merupakan pengemudi bus. Sementara itu, diketahui ZH alias Jenggot yang merupakan tekong atau nakhoda kapal yang membawa PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
BACA JUGA:
Kepada polisi, sopir bus yang membawa para TKI ilegal ini mengaku awalnya menjeput para korban di Desa Sei Piring, Asahan dan selanjutnya akan dibawa ke Pagurawan untuk diberangkatkan ke Malaysia.
BACA JUGA:
"Untuk jasa antar menerima upah antar dan sewa bus sebesar Rp1,8," kata dia.
Polres Batubara akan berkordinasi dengan BP2MI untuk proses pemulangan para calon TKI ilegal tersebut ke kampung halaman masing-masing.
(Fakhrizal Fakhri )