TANGERANG - Sidang kasus pelecahan yang menimpa A (5) di Ciputat, Tangerang Selatan kembali berlangsung pada Rabu (20/9/2023). Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan korban untuk diminta kesaksiannya mengenai kasus tersebut.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya menghadirkan korban, majelis hakim juga menghadirkan pelaku untuk diminta kesaksiannya. Hal ini menuai protes lantaran korban masih trauma terhadap kejadian yang menimpanya.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memprotes majelis hakim karena menghadapkan korban pada pelaku. Hal ini membuat korban takut memberikan kesaksiannya karena merasa terintimidasi. Terlebih lagi, korban juga sempat dirundung keluarga pelaku dan lingkungannya usai kejadian tersebut.
"Jelas kami memprotes majelis hakim yang menghadirkan pelaku saat korban memberikan kesaksian. Ini jelas tidak bisa, korban, pelaku dan keluarganya ada di satu ruangan," ujar Jeannie usai persidangan.