JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II bakal melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Badan Pengawasan Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat tersebut membahas soal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak, Rabu, (20/9/2023) pukul 19.00 WIB.
Dia mengatakan bahwa, poin yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah soal percepatan masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Frame of reference dan semangat Perrpu Pilkada ini adalah keserentakan, yaitu keserentakan Pilkada dan pelantikan," ucap anggota Komisi 2 Fraksi PDI-P Junimart Girsang dihubungi wartawan.
Berdasarkan hitung-hitungan, hari percoblosan Pilkada maju jadi September 2024. Diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
"Ya hitungan percepatan maju ke bulan September 2024," katanya.
Untuk informasi, sebelumnya diberitakan, Hasyim mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan pada bulan September 2024.
Hasyim menjelaskan tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan Pilkada serentak baru mengatur keserentakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:
Usulan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Hasyim mengungkapkan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Padahal dalam UU Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi.
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.