JAKARTA - Kerajaan Majapahit mengatur pernikahan dengan cukup ketat. Hukum pernikahan ini tertuang di dalam kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit.
Kitab ini membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan jika melanggar ketentuan yang telah dibuat.
BACA JUGA:
Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.