Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.
BACA JUGA:
Di mana pada bab tukon atau mahar dijelaskan, seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orangtua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya, maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.
(Nanda Aria)