Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Listrik Negara untuk Tambang Kripto Belajar Otodidak

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |06:27 WIB
Pencuri Listrik Negara untuk Tambang Kripto Belajar Otodidak
Pencuri listrik di Depok berlajar otodidak (Foto Ilustrasi: Okezone.com)
A
A
A

"Untuk yang pemilik ada satu, kemudian yang jaga rumah atau ruko ada dua juga, teknisi yang melakukan pencurian atau penyambungan secara ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ancaman 7 tahun penjara atas perbuatannya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement