"Untuk yang pemilik ada satu, kemudian yang jaga rumah atau ruko ada dua juga, teknisi yang melakukan pencurian atau penyambungan secara ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ancaman 7 tahun penjara atas perbuatannya.
(Angkasa Yudhistira)