Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 129 drum berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar. Lalu tujuh jerigen berisikan ciu siap edar serta sejumlah bahan pembuatan miras ilegal.
BACA JUGA:
"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol antara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," pungkas dia.
Terkait dengan penjualannya, pelaku hanya menjual kepada orang yang datang ke ruko itu. "Pelaku sudah mendapatkan omset Rp15 juta dalam seminggu atau Rp60 juta per bulan," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
(Nanda Aria)