Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pabrik Ciu Berkedok Usaha Konfeksi di Jakarta Barat

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |17:08 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Ciu Berkedok Usaha Konfeksi di Jakarta Barat
Polisi bongkar pabrik ciu berkedok usaha konfeksi/Foto: Riyan Rizki
A
A
A

 

JAKARTA - Polisi membongkar pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konveksi di sebuah ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan pelaku berinisial KL alias Johan.

"Pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kelada wartawan, Rabu (20/9/2023).

 BACA JUGA:

Syahduddi menuturkan, pengungkapan mulanya dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, yang mendapati informasi mengenai adanya home industri memproduksi miras ilegal di sebuah ruko menggunakan plang law firm Fahris & partners.

Akan tetapi, setelah diselidiki kantor lawyer hukum itu pun sudah tidak berkantor lagi dan sudah beralih menjadi usaha konveksi baju.

 BACA JUGA:

"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruang bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merk. Kemudian saat dicek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi Miras ilegal itu," ujar Syahduddi.

Selain KL yang berperan sebagai koki pembuatan ciu itu, ia juga merangkap sebagai pengendali dan menampung hasil penjualan.

Syahduddi juga menyebutkan bahwa pelaku KL juga bekerja sama dengan pelaku lain berinisial SS yang saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 129 drum berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar. Lalu tujuh jerigen berisikan ciu siap edar serta sejumlah bahan pembuatan miras ilegal.

 BACA JUGA:

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol antara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," pungkas dia.

Terkait dengan penjualannya, pelaku hanya menjual kepada orang yang datang ke ruko itu. "Pelaku sudah mendapatkan omset Rp15 juta dalam seminggu atau Rp60 juta per bulan," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement