Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Guru SD Wanita, Pengajar Terancam Sanksi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |03:51 WIB
Aniaya Guru SD Wanita, Pengajar Terancam Sanksi
Aniaya guru SD wanita, pengajar terancam sanksi. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

LEBAK – Guru SD diduga pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, terancam sanksi ringan hingga pemberhentian. Diketahui SO diduga telah menganiaya rekan kerjanya guru wanita berinisial SB (37).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, prosesnya sudah ditangani oleh aparat Polres Lebak. Sementara Pemkab Lebak menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lebak.

“Itu kan sedang diproses oleh aparat penegak hukum, jadi makanya kita menunggu proses dari Polres dan aparat penegak hukum lainnya. Baru kita akan menindaklanjuti,” ujar Iti kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Lebak agar di kemudian hari tak terulang kembali.

“Karena yang saya dengar itu masih sodaraan, ASN-nya saudaraan itu. Makanya saya enggak tahu kalau masih saudaraan kan setelah kasus ini baru tahu. Mungkin ada konflik di rumahnya dan di keluarganya, yang berimplikasi ke kegiatan belajar mengajar, jadi ini akan menjadi evaluasi bagi kami,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ini, lanjut dia, menjadi perhatian bagi BKPSDM Kabupaten Lebak untuk memberikan sederet sanksi kepada pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan.

“Jadi sifatnya menunggu hasil dari kepolisian. Untuk sanksi sesuai dengan penetapan tersangka. Bisa pemberhentian sementara hingga pemecatan,” kata Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement