PADANG - Kasus anak yang tertimpa beton bernama Gian Septiawan Ardani (8) di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), saat wudhu sampai meninggal dunia, Polresta Padang menetapkan MAH (13) sebagai tersangka.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan MAH dijerat pasal 359 KUHP, meski demikian kasus ini tetap memegang perkara ini dengan menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012.
“Undang-undang itu aturannya sudah jelas, anak yang dapat dipidanakan adalah di atas umur 12 tahun. Sedangkan yang bisa diberikan sanksi tahanan itu adalah anak diatas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya kami melakukan peradilan anak,” katanya, Rabu (20/9/2023)
Namun kata Ferry tidak menutup terjadinya restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tapi untuk saat ini pihaknya masih terus melanjutkan perkara ini sesuai peradilan anak.