Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Motor Curian ke Bengkel, Pemuda di Jakbar Babak Belur Dihajar Warga

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |04:25 WIB
Bawa Motor Curian ke Bengkel, Pemuda di Jakbar Babak Belur Dihajar Warga
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, M (26) tunggang langgang usai menjadi bulan-bulanan warga. Pasalnya, pemuda tersebut kepergok membawa motor curian ke bengkel Vespa.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, MR yang memang mencuri motor berjenis vespa, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Polsek," ujar Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, Rabu (20/9/2023).

Di sisi lain, Kanit reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Hasibuan menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Iwan Seftiawan kehilangan motor Vespanya pada 9 September 2023.

Kemudian, lanjut Anggi, korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan Grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor milik korban.

"Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Jam 18.00 WIB korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat di bongkar di bengkelnya," ungkap Anggi.

Menerima informasi tersebut, kata Anggi, Korban kemudian mendatangi bengkel Vespa tersebut dan menemukan sparepart motor miliknya.

"Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban," paparnya.

" Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku," sambungnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku

" Beruntung petugas bhabinkamtibmas polsek kebon jeruk yang berada tak jauh di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga,"bebernya

Adapun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement