JAKARTA - Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan berkas kelima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
“Tanggal 8 September 2023, untuk berkas perkara dari 5 (lima) orang tersangka yang saya rilis sebelumnya sudah dikirimkan ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk Tahap I (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri saat dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA:
Ade menjelaskan, selanjutnya pihaknya menunggu hasil penelitian dari jaksa. Nantinya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan Tahap II,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE sebagai tersangka.