Lebih lanjut, Ike juga meminta polisi cyber crime untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap konten-konten mengemis online di media sosial. Pasalnya, saat ini konten mengemis online sudah sangat menjamur di berbagai platform sosial media. Sehingga pemerintah harus memberikan tindakan terhadap fenomena mengemis online ini.
"Pemerintah jangan baru bergerak terhadap sesuatu yang viral saja, namun harus memberikan atensi terhadap keseluruhan konten mengemis online tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, baru-baru ini viral di media sosial mengenai kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Eksploitasi tersebut dilakukan melalui live di salah satu platform media sosial. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp20-50 juta setiap bulannya.
Saat ini, pengelola panti asuhan yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan yang dikelolanya.
(Awaludin)