JAKARTA - Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima perbaikan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Tim Jaksa bakal meneliti kembali petunjuk yang sebelumnya diminta untuk dipenuhi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dikirim kembali pada Kamis 21 September 2023 dengan Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023.
"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka ARPG," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Pelimpahan kembali dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa peneliti. Sebelumnya petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.